GARUT | N-24JAM – Amil Baznas Garut, Neti Yuliawati, S IP, M Si, akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan menunjuk pengacara. Neti yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu tenaga Amil Pelaksana di lembaga tersebut. Neti merasa keputusannya untuk menunjuk pengacara adalah bentuk perlawanan atas apa yang dianggapnya sebagai tindakan tidak adil yang dipecat secara sepihak.
Pemberhentian dirinya sebagai Amil Baznas dilakukan tanpa alasan atau dasar hukum dan terkesan dipaksakan. Sehingga dirinya merasa hak-haknya sebagai pekerja telah dilanggar. Ia menjelaskan, menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian tanpa diberkan kesempatan pembelaan. Hal inilah yang membuat dirinya mengambil sikap untuk mencari keadilan dengan cara menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut.
“Saya nggak menyangka akan dipecat dengan cara seperti ini. Padahal, saya selalu bekerja sesuai dengan tanggung jawab saya,” ungkap Neti kepada awak media, Rabu (25/12/2024).
Neti menambahkan, bahwa keputusan sepihak ini tidak hanya mencoreng profesionalismenya, tetapi juga berdampak pada kehidupannya secara finansial.
Kuasa hukum yang ditunjuk oleh Neti, Tomi Mulyana, SH, MH, M Kom, menyatakan bahwa langkah hukum ini akan diawali dengan melayangkan Surat Keberatan kepada Baznas Garut. Tomi juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk menunjukkan bahwa pemecatan Neti melanggar prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak klien kami sebagai pekerja terlindungi. Pemecatan sepihak seperti ini jelas tidak sesuai dengan aturan,” ujar Tomi.
Ia juga menyebutkan bahwa Baznas sebagai institusi publik seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dalam hal pengelolaan sumber daya manusia.
Kasus ini pun mulai menyita perhatian publik di Garut. Banyak pihak yang mempertanyakan kebijakan Baznas Garut, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam mengambil keputusan penting seperti pemutusan hubungan kerja.
Tomi menyebut bahwa tindakan ini dapat mencederai citra Baznas sebagai lembaga pemerintahan non struktural yang selama ini dikenal mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial. Tomi berharap, ke depan, proses hukum ini tentu akan menjadi ujian bagi kedua belah pihak. Apakah Baznas Garut mampu membuktikan keabsahan keputusannya.
Yang jelas, kasus ini membuka mata banyak orang tentang pentingnya menghormati hak-hak pekerja, terutama di institusi yang bergerak di bidang sosial seperti Baznas. Sementara itu, Baznas Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait pemecatan ini. (*)