TASIKMALAYA | N-24JAM – Buron 2 tahun lebih setelah setubuhi anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan anak, seorang pria berinisial DS (46) warga Doser Desa Cipakat Tasikmalaya Jawa Barat, diciduk polisi pada 10 Agustus 2024 lalu. DS diamankan petugas di Kecamatan Sukarame saat DS nyamar berjualan bakso cuankie.
“Ini memang kami tuntaskan janji kami ungkap pelaku asusila. Tersangka ini buron 2,2 tahun lamanya terus menjauh dari kejaran kita. Pindah tempat sampai keluar pulau. Kemarin tanggal 10 Agustus kami tangkap saat jualan Cuanki,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/08/2024).
Dijelaskan AKP Ridwan, persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi sekitar dua tahun lalu. Korbannya masih berstatus pelajar SMP berinisial AZ (17) warga Kecamatan Sukarame. AZ dibujuk dan dirayu agar mau melayani nafsu bejad pelaku. Kejadianya saat korban menginap di kost kekasih.
“Itu terjadi pada 5 Agustus lalu di sebuah kosan. Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya yang juga teman tersangka. Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumahnya. Di kost itulah terjadi perbuatan asusila,” kata Ridwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ridwan, persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar. Akibat perbuatanya, pelaku DS yang bekerja sebagai tunggu berjualan bakso cuanki di sekitaran Singaparna diancam 15 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak,” kata Ridwan. (*)