Eks Buruh Pabrik di Garut Gelar Aksi Duduki Aset Bangunan PT Danbi Internasional, Kuasa Hukum Apresiasi Respon Cepat Pemkab Garut

nusant11 | 9 April 2025, 21:46 pm | 88 views

GARUT | N-24JAM – Pada Rabu (09/04/2025) pagi, ratusan Buruh Eks karyawan PT. Danbi Internasional yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Timur Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, melakukan aksi menduduki bangunan Eks PT. Danbi Internasional yang telah dinyatakan Pailit berdasarkan Keputusan Hakim Pengadilan Niaga Nomor: 345/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt, Pst, tanggal 10 Februari 2025.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC. K-SPSI) Kabupaten Garut, Andri Hidayatullah menyampaikan, aksi masa menduduki aset PT. Danbi Internasional (dalam pailit), karena diduga dialihkan secara melanggar prosedur kepailitan.

“Dimana pengalihan aset dilakukan pada masa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanpa sepengatahuan hakim pengawas Pengadilan Niaga,” ujar Andri kepada awak media.

Kegiatan Aksi ini juga dilanjutkan dengan audiensi kepada unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan instansi pertikal terkait yang diterima dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Garut, dr Hj Luthfianisa Putri Karlina.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan Serikat Buruh PT. Danbi Internasional (dalam pailit) yang tergabung dalam organisasi buruh K-SPSI, KASBI, FSPG serta unsur SKPD terkait diantaranya, Kadisnaker, Perwakilan DPMPTSP, Wasnaker Provinsi Jawa Barat, Kasat Intelkam, Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Rahadian SH, selaku Kuasa Hukum dari 1.478 Eks Karyawan PT Danbi Internasional (dalam pailit) yang tergabung dalam organisasi buruh K-SPSI Kabupaten Garut menyampaikan beberapa hal antara lain, mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas respon baik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut khususnya Wakil Bupati Garut drg Hj Putri Karlina yang telah menginstruksikan kepada jajaran SKPD agar membantu mempermudah penyajian data yang diperlukan oleh pihak buruh.

“Kerjasama semua pihak khususnya kemudahan akses data yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Garut sangat dibutuhkan dalam rangka mempercepat proses dan menentukan langkah upaya hukum yang sedang dan akan tempuh oleh Tim Kuasa Hukum,” kata Budi Rahadian. (“)

Berita Terkait