Gugatan Gelar Letkol Tituler Deddy Corbuzier Dicabut Penggugat, Ini Penjelasan Biro Hukum Kemenhan RI

nusant11 | 31 Oktober 2024, 15:00 pm | 910 views

JAKARTA | N-24JAM – Kepala Biro Hukum Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) M. Helmy Zulfadli Lubis,SH, MH, sampaikan penjelasan terkait Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD), sudah ada titik temu antara tergugat dan penggugat.

“Pemberian Pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier sudah sesuai dengan prosedur dan kajian berdasarkan nilai-nilai Yuridis, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Panglima (Perpang) maka terbitlah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor:KEP/121/XI/2022,” ujar Kepala Biro Kemenhan RI, Kamis (31/10/2024).

Perwakilan Kuasa Hukum Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Letkol Chk Sucipto, SH, mengatakan, bahwa Deddy Corbuzier sudah terbukti dan teruji tidak melakukan pelanggaran. Justru demi kepentingan negara dan bangsa, kliennya bersedia jadi Duta Komponen Cadangan (Komcad).

“Klien Kami Deddy Corbuzier sudah terbukti dan teruji tidak melakukan pelanggaran apa pun, bahkan klien kami deddy corbuzier demi kepentingan bangsa dan negara siap menjadi duta Komponen Cadangan (Komcad) untuk membagikan informasi dan wawasan tentang bela negara dan kebangsaan, oleh karena itu Penggugat mencabut gugatan nya melalui perdamaian dengan pencabutan gugatannya,” papar Sucipto.

Sementara itu, selaku penggugat Syamsul Jahidin, setelah mendapatkan penjelasan secara gamblang dari Biro Hukum Kemenhan RI, Mabes TNI dan Mabesad, secara resmi Syamsul menyatakan mencabut gugatan kepada Deddy Corbuzier.

“Kami akan mencabut gugatan dengan No Perkara :508/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, dikarenakan kami sudah mendapatkan informasi dari Biro Hukum Kemhan, Mabes TNI dan Mabesad secara gamblang dan jelas atas gelar tituler Deddy Corbuzier, dan kami ucapkan mohon maaf bilamana terjadi kegaduhan tersebut,” ungkap Syamsul.

Gugatan ini, lanjut Syamsul, adalah murni karena kurangnya literasi dan informasi tersebut, tidak ada unsur politik. Ia juag menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Hukum Kemhan RI yang sudah koperatif membagikan informasi dalam agenda mediasi di persidangan. (*)

Berita Terkait