GARUT | N-24JAM – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan dimulai hari ini Minggu 24 sampai 26 Nopember 2024. Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024. Masa tenang adalah menandai berakhirnya masa kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak se-Indonesia.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Namun di Kabupaten Garut, hari pertama masa tenang, nampak masih ada berderet spanduk, banner dan Alat Praga (APK) Palson, baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pantauan media pada Minggu (24/11/2024), APK Paslon, baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun calon Bupati dan Wakil Bupati di Jalan Raya Sudirman (Copong) yang masih berderet di sepanjang jalan tersebut. Kemudian, APK Paslon juga terpampang di pertigaan SMKN 2 arah Banyuresmi dan sepanjang Jalan Suherman sampai titik kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
Lalu siapa yang bertanggungjawab untuk melakukan pembersihan APK di masa tenang pasca kampanye. Dikutip dari laman bawaslu.go.id, Ketua Bawaslu RI menyampaikan, bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK di Masa Tenang. Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan.
“Masa tenang itu tanggal 24, 25 dan 26, disitu tidak di atur bahwa yang melakukan pembersihan terhadap APK yang terpasang adalah Bawaslu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tegas Abhan, di Aula Hotel Aston Kupang, (04/11/ 2024).
Lebih lanjut Abhan menambahkan, bahwa yang diberi kewenangan untuk melakukan pembersihan APK dimasa tenang sesuai peraturan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Pasangan Calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah.
“Yang punya kewenangan untuk menertibkan APK pada masa tenang adalah KPU itu sesuai amanat Pasal 28 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” katanya. (*)