Soroti Pembangunan Tower di Pakenjeng dan Cisewu, Hippelmat dan Forum Pemerhati Pembangunan Garut Selatan Pertanyakan Kelengkapan Perijinan

nusant11 | 5 Agustus 2024, 19:00 pm | 268 views

GARUT | N-24JAM – Ketua Forum Pemerhati Pembangunan Garut Selatan, Aceng Abdul Rokib, menyoroti pelaksanaan pembangunan tower oleh PT Dayamitra Telekomunikasi di Kampung Cipongpok RT 05/01 Desa Karangsewu Kecamatan Cisewu dan Kampung Babakan Cikajar RT 03/06 Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng. Ia juga menyayangkan, saat melakukan investigasi ke lapangan untuk melihat pembangunan tower, tidak ada satupun yang yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, termasuk mandor pun tidak ada di tempat.

“Akan banyak pertanyan yang akan kami sampaikan kepada penanggungjawab atas didirikannya tower tersebut, diantaranya terkait kelengkapan ijin,” ujar Rokib, Senin (05/08/2024).

Rokib menjelaskan, akan mempertanyakan kaitan dengan Prodak OSS, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan mandiri, Sertifikat setandar, dan Nomer Iduk Berusah (NIB).

“Selanjutnya Prodak Hukum PUPR yakni Rekomendasi Kesesuaian Ruang Kota (KRK) dan yang terakhir adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari apa yang kami sampaikan di atas, jelas bahwa ketika perusahaan tersebut tidak mengkatongi ijin, maka kami sebagai masyarakat yang sadar akan hukum akan melaporkan rencana pembangunan liar tersebut kepada pemerintah kabupaten garut dalam hal ini adalah Satpol PP selaku penegak Perda,” bebernya.

Selanjutnya, kata Rokib, berdasarkan informasi dari warga, lahan yang dibangun tower tersebut adalah tanah X atau bekas pemukiman warga yang pernah terjadi pergeseran tanah. Sehingga satu kampung di lokasi tersebut direlokasi oleh pemerintah ke tempat yang dianggap aman.

Yang menjadi kekhawatiran warga di lokasi tersebut adalah takut terjadi pergeseran tanah kembali, sehingga bangunan tower roboh dan menimpa warga. Dirinya sebagai masyarakat yang melek hukum tentu berbicara bukan tanpa dasar, tetapi merujuk pada aturan hukum perundang-undangan, yakni Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020, Permen LH Nomor 4 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021, Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023.

“Untuk itu kami Forum Pemerhati Pembangunan Garut Selatan meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP untuk menyegel bangunan liar tersebut berdasarkan aturan main yang ada,” tegasnya.

Begitu juga, imbuh Rokib, sama di proyek titik lain, pihaknya akan menutup sementara sebelum bisa memperlihatkan izin atau hal-hal lain kepadanya, seperti pembangunan yang sedang dilaksanakan di Kampung Cipongpok RT 05/01 Desa Karangsewu Kecamatan Cisewu. Kemudian rencana pembangunan di Kampung Cirinu Desa Pasirlangu Kecamatan Pakenjeng.

Hal serupa juga disampaikan sekelompok pemuda, pelajar dan mahasiswa Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng, yang tergabung dalam Hippelmat. Menyatakan sikap tegas menolak rencana pendirian tower telekomunikasi di wilayah mereka, pada Rabu, (31/07/2024). Aksi bersuara ini dipicu oleh kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, baik dari segi kesehatan maupun keamanan lingkungan daerah terdampak.

Ketua Koordinator Hippelmat, Yusuf Sopian, mengatakan, bahwa warga telah beberapa kali menyampaikan keberatannya. Pasalnya, disinyalir pihak perusahaan hanya memberikan dana resiko terdampak (kompensasi) sebesar Rp300.000.

“Kami sangat khawatir radiasi yang dipancarkan oleh tower tersebut akan membahayakan kesehatan kami, terutama anak-anak dan lansia. Selain itu, pendirian tower ini juga dapat merusak lingkungan daerah kami pasalnya daerah kami rawan pergerakan tanah,” ujar Yusuf.

Aksi penolakan ini ditandai dengan adanya kajian para pengurus Hippelmat beberapa pekan kebelakang. Hippelmat berencana akan melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis di Desa Tegalgede serta pengumpulan tanda tangan dari warga yang menolak pembangunan tower BTS tersebut.

Bukan sekedar itu mereka juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pemerintah desa dan pihak perusahaan telekomunikasi untuk mencari solusi yang lebih baik, terutama dalam kajian teknis serta bukti kajian dinas terkait. Beberapa warga setempat, mendukung aksi para pemuda ini dan berharap ada jalan tengah dan konkrit yang dapat diambil dalam penyelesaian.

“Kami tidak menolak perkembangan teknologi, tetapi kami ingin ada kajian mendalam dan transparansi dari pihak perusahaan mengenai dampak yang mungkin timbul bukan untuk keamanan satu atau dua hari saja,” ujar salah seorang warga Kampung Cikajar Desa Tegalgede yang enggan disebut namanya.

Sementara, pihak perusahaan telekomunikasi yang tengah mendirikan tower BTS tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas aksi penolakan ini.
Namun, dari beberapa informasi yang didapat, awak media menemukan bahwa pendirian tower tersebut sudah memenuhi standar keamanan dan telah mendapatkan izin dari instansi terkait serta ijin Desa.

Namun para pemuda Tegalgede melalui wadah Hippelmat tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan mereka hingga ada kepastian mengenai keamanan dan dampak lingkungan dari pendirian tower BTS tersebut.

Menurutnya Yusuf, Hippelmat berharap suara mereka didengar dan diperhatikan oleh pihak-pihak terkait demi keamanan warga. Bahwa dengan adanya aksi ini, diharapkan tercipta dialog konstruktif antara warga, pemerintah, dan perusahaan untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi semua.

“Kami berharap ada solusi yang sama-sama menguntungkan bagi semua pihak,bukan sekedar membangun,” pungkas Yusuf. (*)

Berita Terkait