GARUT | N-24JAM – Jajaran Polsek Pameungpeuk Polres Garut tangkap seorang laki-laki berinisial DR alias U, warga Kampung Cikuda Desa Sukamukti Kecamatan Cisompet. DR diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan sekira pukul 21.00 WIB, pada Sabtu (19/10/2024) malam.
Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut, Iptu Bangbang Sudarsono menyampaikan, DR melakukan aksinya pada Hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 diketahui sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir karyawan RSUD Pameungpeuk, Kampung Wanikari Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Korban atau pemilik kendaraan adalah Asep Reza, seorang perawat di RSUD Pameungpeuk, warga Kampung Puncak Pari Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang.
Barang bukti diamankan, lanjut Kapolsek, 1 bilah kunci pas Leter Y, 3 buah anak kunci, 1 potong jaket warna merah, 1 potong sweeter warna biru dan 1 unit sepeda motor motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi Z 6535 DAD berikut kunci kontak dan STNK. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih Nomor Polisi Z 4810 DAM berikut kunci kontak.
“Kerugian barang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, diperkirakan sebesar Rp.12 juta rupiah,” ucap Kapolsek Bangbang.
Kapolsek Bangbang menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Jum’at tanggal 18 OKtober 2024 diketahui sekitar pukul 21.00 WIB, di area parkir karyawan RSUD Pameungpeuk, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor.
“Pelaku dalam aksinya, merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu leter Y sewaktu sedang diparkir dalam keadaan terkunci leher/stang. Setelah berhasil kemudian pelaku kabur membawa barang tersebut diatas,” jelas Kapolsek Pameungpeuk.
Selanjutnya, pada Hari Sabtu (19/10/2024) sekira jam 20.00 WIB, pelaku DR juga bermaksud akan melakukan perbuatan yang sama, namun dapat diamankan berikut barang buktinya. Kemudian pelaku dibawa ke kantor Polsek Pameungpeuk. (NS)